Makna Kemitraan polisi

Senkomsidoarjo.org |Oleh: DR. Chryshnanda Dwilaksana
Kemitraan dalam penyelenggaraan tugas polisi merupakan suatu kerja sama/polisi bersama-sama dengan para pemangku kepentingan untuk mencari akar masalah dan  menemukan solusi-solusi yang tepat untuk : mencegah,mengatasi/menyelesaikan bahkan merehabilitasi masalah sosial yang mengganggu,menghambat,merusak bahkan mematikan produktifitas masyarakat.
Sering kita dapatkan yang dianggap / dinyatakan kemitraan masih sebatas MoU (memory of understanding) atau kegiataan-kegiatan seremonial saja bahkan ada  yang hanya komunikasi, koordinasi secara personal saja. Kemitraan bagi polisi adalah adanya karya nyata,ada wadahnya ada program-programnya ada  tahapan-tahapannya.

Semua tadi dikerjakan secara profesional,proporsional dan terukur.
Pada kemitraan ada bagian yang saling tumpang tindih sebagai ikatan kesatuan antara polisi  dengan pemangku kepentingan lainya sebagai pengikat/perekatnya.Inti dari kemitraan adalah adanya :
1) kesamaan visi+ misi untuk meningkatkan kualitas hidup  masyarakat
2) kepercayaan satu sama lainya
3) program yang dijalankan bersama secara sinergi dan berkesinambungan
4) wadah yang berupa board  (asosiasi/forum/dewan)
5) produk-produk yang dapat digunakan untuk pencegahan,penanganan saat ada masalah dan merehabilitasi pasca terjadinya masalah.
1. Kesamaan visi+misi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam konteks kemitraan dimaknai sebagai upaya-upaya memberikan penerangan/edukasi,perlindungan,saluran-aluran komunikasi,koordinasi maupun tindakan-tindakan untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial yang kontra produktif dalam masyarakat.
2. Kepercayaan satu sama lainya,kepercayaan sebagai kunci kemitraan yang berarti ada hubungan saling menguatkan,saling mengisi dan saling menguntungkan/membawa manfaat bagi masing-masing pihak. Adanya kejujuran,ketulusan,transparansi,dan akuntabilitas.
3. Program yang dijalankan bersama secara sinergi dan berkesinambungan.
Program-program kemitraan memang bukan program seremonial/program-program  untuk pencitraan,melainkan suatu karya nyata untuk diimplementasikan sesuai dengan tahap-tahap yang sudah dirancang: (sesuai dengan konteks+permasalahanya)
4. Wadah yang berupa  board (asosiasi/forum/dewan).Wadah merupakan bagian penting untuk menjalankan kemitraan.
Melalui wadah akan memudahkan,memperkuat,mengevaluasi bahkan mengembangkan kemitraan.
5. Produk-poduk yang dapat digunakan untuk pencegahan,penanganan saat ada masalah dan merehabilitasi pasca terjadinya masalah.
Produk-prosuk kemitraan dapat berupa cetakan maupun elektronik yang berisi : a. Gambaran-gambaran tentang situasi,masalah yang telah sedang dan akan terjadi potensi-potensi.
b. Petunjuk-petunjuk untuk bertindak baik pencegahan,penanganan saat kejadian maupun pasca kejadian.
c. Bahan-bahan edukasi di semua lini yang bervariasi.
d. Payung hukum
e.Referensi-referensi/dokumen-dokumen pendukung
Kemitraan adalah baagian empowering dan sebagai bentuk ketahanan masyarakata yang memiki daya tangkal,daya pemecahan masalah dan daya untuk memperbaiki,meningkatkan dan membangun.
(Pamen Polri Pangkat Komisaris Besar Polisi)
Sumber : http://portalkriminal.com/index.php/portal-opini/19092-kemitraan-polisi

www.senkomsidoarjo.org


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Senkom Mitra Polri Sidoarjo | Informasi | Komunikasi | Kamtibmas | Rescue I Bela Negara