Cermat Dan Teliti Sebelum Membeli Produk Halal


Senkomsidoarjo.org | Kini masyarakat semakin peduli dengan kehalalan
sebuah produk. Ternyata hal ini dimanfaatkan segelintir pelaku usaha
dengan memalsukan sertifikat halal MUI. Penelusuran tim LPPOM MUI
menemukan sejumlah sertifikat halal yang dipalsukan pelaku usaha, baik
di dalam maupun luar negeri.


Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sertifikasi Halal LPPOM MUI, Ir.
Muti Arintawati, M.Si., mengimbau pelaku usaha maupun konsumen agar
lebih cermat sebelum membeli produk halal.

"Pastikan bahwa produk atau bahan produksi yang hendak digunakan
benar-benar telah bersertifikat halal MUI," tutur Muti Arintawati,
seperti dilansir dari halalmui.org

Pemalsuan sertifikat halal oleh sejumlah pengusaha dilakukan dengan
mengganti nama perusahaan pada sertifikat halal yang sah. Padahal
dalam sertifikat halal sah terdapat nomor dan kode rahasia yang sangat
spesifik, dimana hanya ada pada perusahaan yang benar-benar memiliki
sertifikat halal secara legal. Muti Arintawati menambahkan pihak yang
mencoba-coba melakukan pemalsuan pasti akan ketahuan.

Contohnya pencantuman sertifikat halal palsu oleh beberapa produk
bahan baku asal Tiongkok untuk mengelabui pengusaha makanan dan
minuman yang hendak mengajukan sertifikat halal MUI. Produsen Tiongkok
yang terbukti mencantumkan sertifikat halal palsu antara lain Foodchem
International Corporation untuk produk collagen casing, Huabei
Xinxing, Wuhan Sanjiang, Rephose Dean Chemical, serta Fooding Group
Limited.

Sedangkan pemalsuan sertifikat halal MUI yang telah telah terungkap di
dalam negeri seperti penggunaan sertifikat halal pada sebuah restoran
vegetarian di Jakarta. Pemilik restoran mengaku ditipu karyawannya
yang mengurus sertifikasi halal. Karyawan yang kini melarikan diri itu
tidak mengajukan sertifikasi halal ke MUI. Ia justru meminjam
sertifikat halal dari perusahaan lain kemudian mengganti nama dan
produk dalam sertifikat agar seolah-olah menjadi sertifikat halal yang
sah di restoran tempatnya bekerja.

Pemalsuan sertifikat halal MUI juga ditemukan pada sejumlah produk
kemasan yang kini sedang dalam proses penyelidikan. Untuk memperoleh
sertifikat halal MUI, perusahaan memang wajib mencantumkan daftar
bahan baku dan asal bahan tersebut. Namun saat diperiksa, nama
produsen dan atau produk yang dicantumkan ternyata bersertifikat halal
palsu.

"Dengan adanya temuan seperti itu, pasti permohonan sertifikat
halalnya tak akan diproses lebih lanjut," kata Muti Arintawati.

Oleh karena itu, Muti Arintawati memberi pesan pada produsen maupun
konsumen agar lebih berhati-hati dalam memilih produk makanan,
minuman, dan bahan baku. Pengecekan dapat dilakukan melalui berbagai
fasilitas yang disediakan LPPOM MUI. Misalnya, melalui majalah Jurnal
Halal, Indonesia Halal Directory, situs www.halalmui.org, atau melalui
smartphone android dan blackberry.

SUMBER: LPPOM MUI
@ Senkom Mitra Polri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Senkom Mitra Polri Sidoarjo | Informasi | Komunikasi | Kamtibmas | Rescue I Bela Negara