Bercanda Tentang Bom Di Dalam Pesawat,Di Pidana Penjara Satu Tahun

Senkomsidoarjo.org | News, Selamat malam sahabat dumay, masih ingatkah
kejadian ancaman Bom Wings Air di Bandara Pattimura, Ambon tanggal 2
Desember 2015 pkl 13.06 WIT?



Berikut alur peristiwa ancaman tersebut:
Pukul 13.02 WIT penumpang HR (43 Th, warga Jakarta Timur) dalam proses
menuju ketempat duduk di pesawat sambil membawa sebuah tas dan
mengucapkan kalimat kepada pramugari "Mbak Bom ini saya mau taruh
dimana?". Mendengar perkataan tersebut pramugari pesawat a.n Siti
menyampaikan hal tersebut kepada pihak ground handling sehingga Avsec
PTN mendatangi penumpang tersebut dan penumpang tersebut diturunkan
dan di masukan ke posko Avsec AP.
Pukul 13.58 WIT HR dibawa oleh TNI AU ke kantor Pom dan diikuti oleh
teman-teman saudara HR sebanyak 3 orang guna diperiksa atas
perbuatannya tersebut.
Setelah diadakan penyisiran oleh pihak Avsec API terhadap pesawat
Wings Air, pkl 15.05 WIT pihak AP menyatakan bahwa pesawat dalam
keadaan aman dan dapat melanjutkan penerbangan.

Hingga saat ini Sdr.HR dan ketiga temannya masih diperiksa di kantor
POM AU Landasan udara Pattimura.

Dihimbau kepada Masyarakat semua, agar tidak bercanda seperti
peristiwa tersebut, karena menurut UU no 1 tahun 2009 tentang
Penerbangan, pasal 437 ayat 1, setiap orang yang menyampaikan
informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penumpang dikenai
sangsi pidana maksimal 1 tahun.
Disalin oleh Senkom Sidoarjo,
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Senkom Mitra Polri Sidoarjo | Informasi | Komunikasi | Kamtibmas | Rescue I Bela Negara