3 Orang Pengedar Narkoba Jenis Sabu Berhasil Ditangkap Polres Nias

Senkomsidoarjo.org | News - Kepolisian Resor Nias mengamankan 3 orang
pengedar narkotika jenis shabu yakni S (26), warga Kelurahan Pasar
Gunungsitoli, Indra (20) warga Kelurahan Pasar Gunungsitoli dan S (40)
warga Kelurahan Pancur Dewa Gusit.
Kasat Res Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega, SH, MH mengatakan, bahwa
penangkapan 3 pengedar ini ditangkap pada hari Kamis (24-03-2016),
sekira pukul 20.00 wib, di Jalan Yos Sudarso Km 3 Kelurahan Saombo
Kecamatan Gunungsitoli.
Ketiganya ditangkap pada saat sedang nonton TV sebelum diamankan
ketiga orang tersebut, telah mengkonsumsi narkoba jenis shabu,
sedangkan dalam penggeledahan yang di lakukan, didapatkan 6 paket
shabu siap edar yang diletakkan di atas sebuah Kulkas seberat 1,38
Gram.
Kepaa penyidik, S mengaku, bahwa shabu tersebut didapatkan dari
seseorang yang dikirim melalui kapal laut yang mereka jemput di
Pelabuhan Gunungsitoli lalu sesampai di rumah bersama 2 orang rekan
lainnya di pecah-pecah menjadi beberapa bagian dan di bungkus dalam
plastik.
Dimana harga 1 paket di jual dengan harga Rp. 300 ribu,
Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, ketiga orang yang diamankan
tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dari
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman Hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Disalin oleh Senkom Sidoarjo

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Senkom Mitra Polri Sidoarjo | Informasi | Komunikasi | Kamtibmas | Rescue I Bela Negara