Pemusnahan Barang Bukti 734 Bungkus/Kg Narkotika Jenis Ganja Kering Asal Aceh

Senkomsidoarjo.org | News Senkom - Senin, 20 Juni 2016 pukul 10.00 s.d
10.55 WIB bertempat di Garbage Plant/Tempat Pembakaran Sampah milik
PT. Angkasa Pura II (Persero) Area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti 734 Bungkus/Kg Narkotika Jenis
Ganja Kering Asal Aceh oleh Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Mabes Polri.

Adapun hal yang dilaporkan sbb :

A. Kronologis/Modus Operandi :
1. Pada tanggal 19 Mei 2016 sekitar pukul 22.30 WIB Timsus IT dan
Subdot 1 melakukan pengeledahan dan Penangkapan terhadap 3 orang
Tersangka An. Zulkifli, Winarto dan Dadam di Jln. Raya Ciberes , depan
Pabrik Buni Pitek Indonesia Kel. Ciberes Kec. Patok Beusi Subang Jawa
Barat terhadap 1 Unit Tronton warna hijau nopol BK 9883 MM dan
ditemukan Narkotika Jenis Ganja Kering dikirim dari Aceh sebanyak 734
Bungkus /Kg dilakban warna coklat masing- masing dengan berat -+ 1000
(seribu) gram/Bungkus, lalu disembunyikan dilantai Truk tronton
tersebut,

2. Dari hasil pengembangan Ganja dipesan oleh seseorang yang dipanggil
BOS (DPO) pada tanggal 6 Mei 2016

3. Pada hari Jumat, 20 Mei 2016 pukul 01.00 WIB dilakukan penangkapan
terhadap 3 orang TSK bernama Arif Hidayat Abdul Muhlis dan Sukma
Wansyah didalam sebuah mobil Avanza Nopol F 1598 LX yg berada di SPBU
Boro Sole Jln. Jati Sari, Karawang Jawa Barat dan ditemukan barang
bukti Narkotika.

Adapun Tersangka :
1. Zulkifli, Medan 17 Maret 1967 (49 th), Pekerjaan Karyawan Swasta,
Alamat Medan Sumut.
2. Winarto, Serke 2 Mei 1981 (35 th), Pengemudi, Alamat Aceh Utara.
3. Dadam,Bogor 4 Juni 1983 (33 th), Pekerjaan Pedagang, Alamat Bogor.
4. Arif Hidayat, Jakarta 3 September 1987 (29 th), Pekerjaan Karyawan
Swasta, Alamat Jaksel.
5. Abdul Muhlis, Bogor 5 Oktober 1993 (23 th), Pekerjaan Wiraswasta,
Alamat Bogor.
6. Sukma Wansyah, Bogor 23 Maret 1990 (26 th) Pekerjaan Serabutan, Alamat Bogor.

Pemusnahan Barang Bukti :
1. Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium
untuk memastikan kebenaran barang bukti ganja kering tersebut,
2. Selanjutnya 734 Kg ganja kering Asal Aceh dilakukan pemusnahan
dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin Incenerator Garbage Plant
Milik Angkasa Pura II.

Pasal yang disangkakan :
Primair Pasal 114 ayat (2) jouncto pasal 132 ayat (1), subsidair pasal
111 ayat (2) jouncto pasal 132 ayat (1) undang - undang RI nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat di Ancam Hukuman dengan Pidana
Mati, Pidana Penjara Seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun
dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara yang sama sesuai dengan
denda maksimal Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar)

Tampak hadir dalam pemusnahan ganja ini :
1. Kabag penum Mabes Polri /Kombes Pol Rikwanto.
2. Kasubdit 1 Mabes Polri
3. Kejaksaan RI
4. Pengadilan
5. BNN RI
6. Wakasat Narkoba Polresta BSH/ AKP Subhekti.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Senkom Mitra Polri Sidoarjo | Informasi | Komunikasi | Kamtibmas | Rescue I Bela Negara