Hati-hati, Kampanye Hitam Di Internet Diancam Penjara 6 Tahun Dan Denda Rp 1 Miliar


Senkomsidoarjo.org | News Senkom, Pada 2017 mendatang, sejumlah daerah
akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
Tahapan pendaftaran calon pemimpin daerah baru saja dilalui.

Aroma persaingan mulai mencuat. Terutama melalui media sosial.
Meskipun masa kampanye terbuka dan debat publik baru akan dilakukan
pada 26 Oktober 2016-11 Februari 2017.

Yang paling menyita perhatian adalah Pilkada DKI Jakarta. Tiga
pasangan bersaing di sini. Masing-masing adalah Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok)-Djarot Syaiful Hidayat yang didukung PDIP, Nasem, Golkar, dan
Hanura; Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni yang didukung Partai
Demokrat, PKB, PPP, dan PAN; serta Anis Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno
yang didukung Partai Gerindra dan PKS.

Kampanye hitam dengan menggunakan isu SARA meminta perhatian lebih.
Hal ini ditakutkan akan merebak luas di dunia maya walau masa kampanye
belum dimulai.

Sebagai antisipasi, Kepolisian Republik Indonesia telah menyiapkan
langkah. Patroli dunia maya akan dilakukan untuk memetakan
potensi-potensi adanya ujaran kebencian. Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi
landasan.

"Polri, melalui tim cyber, akan melakukan 'cyber patrol' untuk
melihat, mengamati kontain informasi yang mengandung ujaran kebencian
dan melanggar hukum ITE UU Nomor 11 Tahun 2008," jelas Kadiv Humas
Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.

Dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 28 ayat (2), disebutkan bahwa
salah satu perbuatan yang dilarang di dunia maya adalah setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).

Sementara pada Pasal 45 ayat (2) disebutkan ancaman hukumannya berupa
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Oleh karenanya, diimbau kepada netizen untuk tidak menggunakan dunia
maya sebagai sarana untuk menghujat dan kampanye hitam," pesan Irjen
Pol Boy Rafli Amar.

Sumber : http://ntmcpolri.info/hati-hati-kampanye-hitam-di-internet-diancam-penjara-6-tahun-dan-denda-rp1-miliar/

Post a Comment

أحدث أقدم
Senkom Mitra Polri Sidoarjo | Informasi | Komunikasi | Kamtibmas | Rescue I Bela Negara