Panduan Evakuasi, Peringatan Dini Dan Kesiapsiagaan PEMERINTAH Hadapi Erupsi Gunung Api Pada Masa Pandemi Covid19

Hai #Sahabat Tangguh
Gugusan gunung api bagi dari ring of fire dunia menjadikan wilayah Tanah Air memiliki potensi ancaman bahaya letusan. Sebanyak 127 gunung api aktif berada di wilayah barat hingga timur Indonesia. Melihat kondisi ini, Pemerintah memiliki peran penting dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan agar dampak bencana bisa diminimalisasi. Kenapa? karena menurut UU No. 24 Tahun 2007, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. 

Nah, apa saja sih upaya yang harus dilakukan Pemerintah dalam mengantisipasi bahaya erupsi gunung api dan langkah kesiapsiagaannya di masa pandemi Covid-19? 
Pertama, adalah menemu kenali dan memahami tingkat aktivitas gunung api serta peta risiko kawasan rawan bencana. Kemudian, kita juga harus memahami bahwa erupsi gunung api memiliki karakteristik yang unik karena memiliki 3 jenis bahaya yaitu bahaya primer, sekunder dan ikutan. 
Pemerintah juga perlu menyiapkan langkah kesiapsiagaan berdasarkan tingkat aktivitas gunung api dan dilakukan dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan lembaga/dinas terkait dengan tetap memperhatikan protokol Kesehatan Covid-19.

Informasi selengkapnya sudah terangkum dalam infografik berikut ini.
#SiapUntukSelamat
#BudayaSadarBencana
#KitaJagaAlam
#AlamJagaKita
#BersatuLawanCovid19  

Reposted from @bnpb_indonesia

Post a Comment

أحدث أقدم
Senkom Mitra Polri Sidoarjo | Informasi | Komunikasi | Kamtibmas | Rescue I Bela Negara