Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polres Madiun Kota Musnahkan Barang Bukti Miras Dan Knalpot Brong

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polres Madiun Kota Musnahkan Barang Bukti Miras Dan Knalpot Brong


Senkomsidoarjo.or.id | Dalam rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443 H / 2022  Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan pemusnahan barang bukti miras dan knalpot brong di Lapangan Apel Polres Madiun Kota Jln. Kompol Sunaryo No.17 Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, yang dihadiri ± 30 Orang, Jum'at 01/04/2022

Acara dihadiri langsung oleh AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H.(Kapolres Madiun Kota) 

Hadir juga, Inda Raya Ayu Miko Saputri, SE,.M.I.B (Wakil Walikota Madiun), Bambang Panca Wahyudi Haryadi, SH,.MH (Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun), Mayor Inf Harri Suprianto (Pabung Kodim 0803 Madiun), H. Teguh Harissa, SH.MH (Ketua PN Kota Madiun), Kompol Supriono.,S.Sos (Wakapolres Madiun Kota), Kalapas Kelas I Madiun (Kunrat Kasmiri, A,.Md.I.P, S.Sos,.MAP), Kalapas Pemuda Kelas II A Madiun, Ardian Nova C.,Amd.IP,.S.Sos,.

M.Si., Ketua MUI, Akp Haris Hariyanto, SH. MH. (Kasat Narkoba Polres Madiun Kota), Wartawan Media Massa, Pengurus Bhayangkari Polres Madiun Kota.




Kegiatan ini diawali dengan Apel persiapan Pemusnahan barang bukti miras dan knapot brong dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H.,


"Pada pagi ini kita semua akan melaksanakan pemusnahan miras, yang mana banyak sekali pertanyaan yang menyinggung tentang miras ini, salah satunya mengapa sudah dilarang tetap diproduksi". 


"Sesuai ajaran Islam hal tersebut memang dilarang, berbicara tentang Undang-undang pengendalian miras, Negara sudah mengatur hal tersebut, semua tentang miras sudah diatur secara Undang-undang".




"Dan yang sedang kita saksikan saat ini yaitu miras dan jenis lainnya yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, oleh karena itu disita dan akan dimusnahkan".


"Semoga dengan dimusnahkannya barang bukti ini dapat mengurangi potensi gangguan Kamtibmas di wilayah Kota Madiun".


"Saya ucapkan terimakasih atas dukungan serta arahan terkait penanganan barang bukti dari Pemkot Madiun maupun dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun".


Wakil Walikota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri, SE,.M.I.B  dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Sebelumnya saya menyampaikan permohonan maaf dari bapak Walikota yang berhalangan hadir karena ada agenda yang bersamaan sehingga diwakilkan. 


"Melalui amanat dari bapak Walikota, saya atas nama Pemerintah Kota Madiun menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolres Madiun Kota dan jajaran yang dapat menertibkan masyarakat yang melanggar sesuai aturan dan hari ini kita musnahkan hasil penertiban".


"Pemkot Madiun akan selalu mendukung setiap upaya Polres Madiun Kota dalam menjaga situasi kondusif di wilayah Kota Madiun termasuk kegiatan pemusnahan barang bukti ini".




Pemusnushan Barang Bukti ini merupakan program rutin dari Polres Madiun Kota menjelang pelaksanaan menyambut Bulan Suci Ramadan1443 H /2022 M, Barang bukti yang telah di musnahkan tersebut sebanyak 13 macam bentuk barang bukti diantaranya :

± 2217 liter miras jenis arjo,1 botol Chivas Regal, 17 botol anggur merah Cap Kijang, 6 botol Cheosnun, 21 botol anggur Kawa - Kawa besar, 20 botol anggur Kawa - Kawa kecil, 13 botol Chongyang Cap Tiga Orang,4 botol Anggur Gingseng,2 botol Vodka Cap Tikus, 2 botol anggur Newport, 36 botol Anggur Merah.,50 botol Iceland, 75 knalpot tdk sesuai SNI.


Kegiatan pemusnahan barang bukti ini mengutamakan protap protokol kesehatan.(lukman/ac) 






Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Senkom Mitra Polri Sidoarjo | Informasi | Komunikasi | Kamtibmas | Rescue I Bela Negara