Senkom Sidoarjo Waspadai Judol dan Pinjol Ilegal, Tekankan Ketahanan Moral dan Edukasi Hukum Digital
SIDOARJO – Dalam upaya membentengi masyarakat dari ancaman kejahatan digital, Senkom Mitra Polri Kabupaten Sidoarjo menggelar kegiatan rutin pembinaan dan pembekalan pada Minggu (25/5/2025) di Desa Sruni, Kecamatan Gedangan. Kegiatan ini merupakan agenda bulanan yang melibatkan seluruh anggota dan dipimpin langsung oleh Ketua Kabupaten Senkom Sidoarjo, H. Agus Mintono, S.M.B.
Kegiatan dimulai dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Sidoarjo, H. Agus Mintono, S.M.B., dilanjutkan dengan Pelatihan Baris-Berbaris (PBB) oleh pelatih dari unsur TNI. Materi pembinaan mencakup penguatan spiritual, karakter luhur, yang disampaikan oleh Usatdz M.Rofiq hingga pengenalan ulang standar operasional (P.O) penggunaan seragam resmi Senkom, termasuk PDH, PDL, kaos, baret, hingga sabuk seragam, yang disampaikan oleh Yusuf M.
![]() |
Wakil Sekretaris Senkom Sidoarjo Yusuf M saat memberikan refresh pengenalan P.O tentang Seragam Sennkom dan lainnya. |
Salah satu materi penting yang diangkat dalam pembinaan kali ini adalah penyuluhan tentang bahaya judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
"Kami ingin memastikan anggota memahami dan bisa mengedukasi masyarakat soal bahaya judol dan pinjol ilegal yang makin mengancam moral dan keamanan digital kita," ujar H. Agus Mintono di sela acara.Bahaya Judi Online: Ancaman Digital yang Nyata
Judi online merupakan bentuk permainan digital berbasis taruhan dengan fitur deposit dan withdrawal. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang 2023 terdapat 3,2 juta warga Indonesia yang terlibat dengan nilai transaksi mencapai Rp327 triliun, bahkan melonjak ke Rp981 triliun di tahun 2024.
Regulasi Terkait:
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- KUHP Pasal 303 dan 303 bis
Sanksi:
- Hukuman penjara maksimal 6 tahun
- Denda hingga Rp1 miliar
- Dampak Negatif Judol:
- Kecanduan digital dan gangguan mental
- Kehancuran ekonomi rumah tangga
- Jeratan pidana dan kasus kriminal
Pinjaman online ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyasar masyarakat dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang kasar.
Ciri Pinjol Resmi:
- Terdaftar di OJK
- Transparan soal bunga
- Proses penagihan sesuai hukum
- Bunga mencekik
- Penyalahgunaan data pribadi
- Ancaman, intimidasi, hingga pelecehan
Dalam sesi edukasi hukum, Senkom juga menyoroti aktivitas harian yang bisa berdampak pidana, antara lain:
- Menjual LPG subsidi lintas wilayah
- Menimbun pupuk dan solar bersubsidi
- Meminjamkan HP untuk akses judi online
- Menjual rokok tanpa cukai atau akun ilegal e-commerce/Netflix
Komitmen Senkom: Bentengi Generasi Digital
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Senkom Sidoarjo dalam membangun ketahanan moral, digital, dan hukum di tengah masyarakat. Melalui pendekatan preventif dan edukatif, Senkom terus berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan keamanan sosial di era teknologi.
"Peran serta masyarakat sangat penting. Kami mengajak semua pihak untuk lebih peka terhadap ancaman digital dan bersama mencegahnya sejak dini," tegas H. Agus Mintono, S.M.B.Peran Aktif Senkom untuk Ketahanan Moral dan Digital
Melalui pembinaan ini, Senkom Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam pencegahan kejahatan digital dan pembinaan karakter bangsa. Upaya kolektif antara masyarakat, aparat, dan lembaga pengawasan sangat diperlukan dalam menghalau pengaruh negatif era digital.(ac)