Cara Penggunaan Apps E-Tilang Sistem Pembayaran Denda


Senkomsidoarjo.org | News Senkom, Terkait berbagai cara yang
dilakukan untuk memberantas aksi pungutan liar (pungli). Salah satunya
seperti yang akan dilakukan oleh Korlantas Polri dengan meluncurkan
sistem penindakan pelanggar lalu lintas elektronik (e-tilang).
Pemberlakuan uji coba sistem tilang elektronik atau E-Tilang tersebut
baru saja dilauching di Gedung NTMC Korps.Lalulintas Polri, Jalan MT
Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi di Gedung saat ditemui di gedung
NTMC Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa
(25/10/2016) menyatakan keseriusannya dalam memberantas pungli. Untuk
bisa memberantas itu, maka kami buat sistem untuk mengurangi
singgungan antara pelanggar lalu lintas dan petugas. Meskipun tetap
ada tatap muka antara petugas dan pelanggar lalu lintas, namun dengan
sistem tersebut, aksi pungli akan dapat dihilangkan. Untuk
mensukseskan sistem tersebut, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak
lain, seperti pengadilan dan kejaksaan serta perbankan.

Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi di Gedung saat ditemui di gedung
NTMC Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa
(25/10/2016) menghimbau dan meminta seluruh masyarakat untuk mengunduh
skaligus meng-install aplikasi 'E-Tilang' ini diponsel berbasis sistem
operasi Android. Aplikasi 'E-Tilang' dapat didownload pada appstore.

Diketahui setelah aplikasi tersebut berhasil di-install, nantinya
petugas yang melakukan penindakan akan memberikan nomer ID tilang
kepada pengendara yang terkena tilang. Bagi masyarakat yang sudah
mengunakan aplikasi E-Tilang bisa langsung masukan ID tilang kemudian
memilih menu bank untuk dijadikan fasilitas pembayaran tilang. Bisa
pula nanti menggunakan hp android-nya pak polisi. Akan keluar nomor ID
pelanggaran.

"Setelah download dan mengakui melanggar karena ada pasalnya, maka
cukup diketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya," imbuh Agung.

Sementara itu, salah satu perwakilan bank yang ditunjuk Polri untuk
fasilitas pembayaran denda tilang yakni Bank BRI. SVP Bank BRI Irene
Retnaningsih menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel
berbasis android, dapat juga membayar melalui secara manual ke bank.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah menggunakan M-banking bisa
langsung membayarnya, atau melalui ATM.

Sebagai tahap awal, Agung menambahkan, pihaknya akan melakukan
pelatihan terhadap 64 perwakilan dari polres di seluruh Indonesia.

"Kami baru mau launching. Bicara IT kan tidak secepat itu, karena itu
kami latih dulu, ada 64 polres, nanti satu bulan kami evaluasi. Kalau
oke, tahun depan launching di seluruh Indonesia," tutupnya.

Sumber : http://ntmcpolri.info/cara-penggunaan-apps-e-tilang-sistem-pembayaran-denda/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Senkom Mitra Polri Sidoarjo | Informasi | Komunikasi | Kamtibmas | Rescue I Bela Negara