Reformasi Penegakan Hukum : Dari Tilang Menuju E-Tilang


Senkomsidoarjo.org | News Senkom, Tak dapat dipungkiri sistem
penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang terselenggara
secara manual sekarang ini kerap berpotensi menjadi masalah.
Masalah-masalah yang kerap terjadi dan dirasakan berupa masih maraknya
terjadi tindak praktik pungutan liar (pungli). Tak hanya itu,
dilapangan kerap timbul perdebatan yang tak berujung dan saling merasa
benar baik dari pelanggar maupun polisi.

Penindakan secara manual pun tidak dapat menindak secara simultan yang
dimaksudkan satu dilakukan penindakan, sedangkan 100 lepas atau lolos
dari tindakan. Selain itu, dari sistem peradilan pun dirasakan
sangatlah panjang nan jauh dari kondisi cepat, aman, nyaman. Sehingga
dapat menimbulkan terbentuknya sarang calo. Terkit hal tersebut, belum
lagi kejelasan uang denda tilang masih belum secara maksimal dapat
dimanfaatkan sebagai investasi road safety pengguna lalulintas.

Selain masalah dari segala aspek diatas yang kerap menjadi fenomena
dalam divisi instansi Korps.Lalulintas Polri, tujuan dari penegakkan
hukum di bidang lalu lintas pun diketahui belum dapat memberikan efek
yang dapat menyadarkan masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan
tidak mengulangi pelanggaran kembali guna kedepannya mencegah
terjadinya kecelakaan maupun kemacetan hingga masalah sosial lainnya.
Sehingga Polisi Lalulintas dapat lebih memberikan perlindungan
pengayoman kepada pengguna jalan lainnya secara maksimal.

Oleh karena hal tersebut, sejalan dengan kondisi di atas maka
reformasi di bidang penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas
dilakukan dengan membantu warga masyarakat untuk mempermudah,
mempercepat, dan menghilangkan pungli dalam melakukan pembayaran
pelanggaran denda tilang lalulintas dengan baik.

Saat dilapangan, petugas polisi dalam melakukan penindakkannya akan
menyiapkan 3 alternatif yaitu secara manual,secara online + secara
elektronik.

Secara manual, petugas polisi akan menindak dengan menulis pada lembar
blanko tilang,
Secara online, Polisi akan menilang dengan membaca barcode atau
data-data yang terdapat pada dokumen pelanggar  (ktp, sim, stnk)
kemudian mengirim info data ke bank, kejaksaan maupun pengadilan.
Penindakkan dengan camera-camera digital untuk memantau pelanggaran
kecepatan, parkir, menerobos lampu merah dst. Menuju sistem elektronik
akan memerlukan proses panjang dan keterkaitan dengan berbagai pihak.
Namun langkah awal dimulainya sistem penegakkan hukum secara
elektronik yang dilakukan Korps.Lalulintas Polri ini adalah dengan
membantu masyarakat dapat membayar dengan mudah, cepat dan mereformasi
proses penegakkan hukum yang dinilai kurang manusiawi.

‎ Rintisan penegakkan hukum dengan sistem online ini akan terus
dikembangkan yang berkaitan dengan :

Program Eri (electronic registration + identification),
De meryt point system (sistem perpanjangan sim),
Program ERP (electronic road pricing),
E samsat (pembayaran pajak dg sistem on line),
E parking,
Etc (electronic toll collect),
Ele (electronic law enforcement).
Reformasi penegakan hukum di jalani oleh Kepolisian Republik Indonesia
(Polri) dimulai pada awal November. Mengawali reformasi penegakan
hukum untuk pelanggaran lalu lintas, sebanyak 16 Polda dan 64 Polres
seluruh Indonesia.‎

Sumber : http://ntmcpolri.info/reformasi-penegakkan-hukum-dari-tilang-menuju-e-tilang/

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Senkom Mitra Polri Sidoarjo | Informasi | Komunikasi | Kamtibmas | Rescue I Bela Negara