Ketua Senkom Jatim Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2022 Serta Pelepasan Kendaraan Etle Mobile



Senkomsidoarjo.or.id | Kapolda Jatim  pimpin apel gelar pasukan  Operasi Patuh Semeru 2022  dengan mengusung tema“ Tertib Berlalu Lintas  Menyelamatkan  Anak Bangsa” bertempat di lapangan apel Mapolda Jatim, Senin 13 Juni 2022 dilanjutkan pelepasan unit kendaraan Etle Mobile jajaran Polda Jatim,   kegiatan Operasi Patuh Semeru digelar mulai 13  sampai 26 Juni 2022.

Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu-lintas dan menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.


8 Sasaran Operasi Patuh 2022

1. Knalpot Bising atau knlapot tidak sesuai standar akan dikenakan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,-


2. Penggunaan Rotator atau Lampu Strobo yang tidak sesuai peruntukan akan dikenakan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ yang berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000,-


3. Balap Liar merupakan kegiatan yang meresahkan pengguna jalan karena membahayakan akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Sanksi yang diterima berupa kurungan paling lama 1  bulan atau denda maksimal Rp 3.000.000,-


4. Melawan Arus Lalulintas merupakan tindakan yang dapat membahayakan diri pengendara dan pengguna jalan lainnya, akan dikenai pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 tentang UU LLAJ dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000,-


5. Menggukan Ponsel Saat Mengemudi Pengendara yang diketahui menggunakan ponsel saat berkendara akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ, yakni sanksi denda maksimal Rp 750.000,-


6. Mengenakan Helm Tidak SNI, Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenakan pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000,-


7. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman, Pengemudi kendaraan roda empat yang kedapatan tidak mengenakan sabuk pengaman akan ditindak sesuai dengan pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000,-


8. Berboncengan Lebih Dari Seorang berdasarkan pasal 292 UU LLAJ, pengendara yang memboncengkan lebih dari seorang terancam denda maksimal Rp 250.000,-

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan “Mekanisme Operasi Patuh 2022 tidak akan dilakukan langsung oleh petugas yang berarti penindakan pelanggaran akan dilakukan melalui tilang elektronik (ETLE) Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual, serta penindakan berupa teguran dengan mengedepankan tindakan preventif dan humanis”.

Deputi Humas Senkom Mitra Polri Hadi Tri Wijaya, AMK. SH. menyampaikan “Keluarga besar Senkom Mitra Polri harus menjadi pelopor keselamatan berlalulintas, Operasi Patuh 2022 tidak hanya semata-mata untuk kepentingan pihak kepolisian sebagai pelaksana penegak hukum, akan tetapi dalam penerapannya, tata tertib berlalu lintas dibuat untuk memenuhi kebutuhan akan keselamatan dari masyarakat itu sendiri baik pengguna jalan maupun masyarakat yang di sekeliling ruas jalan agar terciptanya kehidupan yang aman dan tentram”. (HAG/agusc)

Selalu hati hati di jalan, jangan lupa selalu lengkapi dokumen, 

,,,Kecelakaan lalu lintas

sering bermula karena suatu

pelanggaran peraturan lalu lintas.

Semoga kita semua selalu

dalam keselamatan,

Aamin.























































#SenkomJatim #Senkom #SenkomMitraPolri #ETLE #PoldaJatim #SenkomSidoarjo #cakbejo

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Senkom Mitra Polri Sidoarjo | Informasi | Komunikasi | Kamtibmas | Rescue I Bela Negara