Upaya Bersama Senkom dan Damkar Surakarta Beri Pelatihan dan Simulasi Pemadaman Kebakaran


Senkomsidoarjo.or.id | Solo - Senkom Surakarta bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) kota Surakarta memiliki tiga klaster pengabdian, salah satunya adalah penanganan bencana dan pertolongan (SAR). Anggota dari organisasi ini telah mendapatkan pelatihan teori dan praktik untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas dalam rangka mengantisipasi kebakaran dan kebencanaan.

Damkar kota Surakarta bersama Senkom Jebres memberikan edukasi dalam rangka kesiapsiagaan bencana menuju Pondok Pesantren tangguh Bencana Surakarta, di Pondok Pesantren Mahasiswa "PPM" Raudhatul Jannah Solo binaan LDII Jl. Porong, Pucangsawit, Kecamatan. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (5/11/23) pagi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Kapolsek Jebres Supardi S.H., M.H, perwakilan dari anggota Koramil 04 Jebres Kodim 0735 Surakarta, Lurah Pucangsawit, Ketua LPMK, Ketua Rt 03 Rw 3 Pucangsawit, serta warga Rt 03 Rw 3 dan perwakilan santri PPM.



Camat Jebres Dyah Saraswati S.STP, M.A.P mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kepedulian Senkom, Damkar, dan LDII dalam menyelenggarakan acara yang sangat bermanfaat ini. Beliau juga menekankan pentingnya sinergisitas antara pemerintah, Damkar, Senkom, dan masyarakat luas dalam mencegah dan menanggulangi kebencanaan untuk mengurangi risiko kerugian material maupun jiwa.

Hery Setyantoko, AP, Msi selaku Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta menyatakan bahwa pihaknya memberikan pelatihan baik dari teori maupun praktek. Kegiatan ini sejalan dengan kegiatan yang diadakan sebelumnya pada tanggal 3 September 2023 oleh Senkom Kota Surakarta.

"Kepala Dinas memberikan apresiasi dan terima kasih untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh Senkom ini penting untuk memberikan simulasi dan edukasi kepada masyarakat luas," ujarnya.



Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa penanggulangan kebencanaan adalah tanggung jawab bersama sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanggulangan kebencanaan, khususnya Pasal 48 yang mencakup empat tugas masyarakat, yaitu mencegah kebakaran, menjaga dan memelihara peralatan proteksi seperti hydrant, melaporkan kebakaran kepada Damkar, dan melakukan tindakan dasar pemadaman kebakaran.

"Ditambahkan di Pasal 43 dalam Perda nomor 8 tahun 2019, disebutkan bahwa semua masyarakat bertanggung jawab untuk menanggulangi dan mencegah dampak kebakaran," tambahnya.


Ketua Senkom Mitra Polri Kecamatan Jebres, Maryoto, menyampaikan kepada awak media bahwa Senkom Rescue dan relawan pondok pesantren Kota Surakarta memberikan simulasi dan edukasi untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kebencanaan di Pondok Pesantren Tangguh Bencana, di Pondok Pesantren Mahasiswa "PPM" Raudhatul Jannah Solo.

"Sebanyak 150 peserta pelatihan pemadaman diberikan untuk menanggulangi kebakaran dan bencana alam, dengan fokus pada lingkungan pondok pesantren," ungkapnya.

Selain itu, dalam kegiatan ini petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran mempraktekkan teknik memadamkan api dengan menggunakan alat seadanya yang ada di lingkungan sekitar, seperti handuk basah dan karung goni untuk memadamkan kompor gas jika terjadi kebakaran. Tak hanya itu, peserta juga dibekali dengan pengetahuan tentang penggunaan alat pemadam secara tradisional dan modern seperti api ringan (APAR), serta penanganan kebakaran gedung bertingkat.(Ghoni/a)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Senkom Mitra Polri Sidoarjo | Informasi | Komunikasi | Kamtibmas | Rescue I Bela Negara